Senin, 01 April 2013

Sangat Disayangkan

GELAR akademik diterima oleh seseorang sebagai tanda telah selesainya masa pendidikan tinggi formal dalam strata tertentu. Untuk memeroleh gelar dan ijazah menurut ketentuan dalam sistem pendidikan, seseorang harus mengikuti serangkaian kegiatan akademik dalam bentuk perkuliahan, menyelesaikan tugas secara terstruktur baik secara individual maupun kelompok, melakukan kegiatan praktikum serta menyusun-mempertahankan dalam ujian dan dinyatakan lulus ujian skripsi (S1), tesis (S2), dan disertasi (S3).

Namun, akhir-akhir ini komunitas masyarakat akademik, tokoh pendidikan, bahkan masyarakat pada umumnya dikagetkan oleh penyimpangan, bahkan praktik jual-beli gelar akademik.

Menurut salah satu mahasiswi Universitas Indonesia Timur (UIT), Fatmawati, praktik beli gelar atau ijazah tersebut sudah lazim di kalangan akademika maupun masyarakat umum. Hal itu terjadi karena longgarnya pengawasan serta tidak tegasnya sanksi bagi pelakunya.

"Menurut saya sih, membeli gelar atau ijazah itu sudah bukan rahasia lagi. Banyak orang yang sibuk dengan pekerjaannya sementara dia juga menginginkan sebuah gelar. Jadi dengan kemampuan keuangan mereka mencari bagaimana cara mendapatkan gelar akademik, salah satunya ya, membeli gelar," ujar mahasiswi jurusan Ekonomi Manajemen ini.

Hal itu sangat disayangkan oleh mahasiswi angkatan 2010 ini. Baginya, membeli gelar itu merupakan kesalahan besar. "Itu sangat disayangkan. Yang kita butuhkan bukan hanya gelar akademik, tapi ilmunya," tutupnya. (ari)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar